SUMENEP I LIPUTAN12 - Dugaan perselingkuhan yang menyeret pasangan suami istri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung ke ranah hukum. 

Seorang istri Sahnya melaporkan suaminya dan seorang perempuan lain ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan setelah keduanya diduga digerebek di sebuah rumah kos.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rahmatil Maula (23), sehari setelah penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Rabu (15/7/2026) malam.

Pada Kamis (16/7/2026), laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep dan terdaftar dengan Nomor STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, Rahmatil melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), serta seorang perempuan berinisial F (25). Keduanya melaporkan atas dugaan menyimpang Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dirinya menerima informasi dari seorang rekan yang menyebut sang suami diduga berada di sebuah rumah kos bersama perempuan lain.

Tidak ingin bertindak sendiri, Rahmatil kemudian mendatangi lokasi bersama keluarganya dengan didampingi personel Polsek Kota Sumenep dan petugas Satpol PP.

Sesampainya di lokasi, pemilik rumah kos membuka pintu kamar yang dimaksud. Pelapor mengaku mendapati suaminya berada di kamar bersama perempuan yang kemudian ikut melaporkan ke pihak kepolisian.

Kedua terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan awal. Penanganan kasus kini berada di bawah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.