SUMENEP I LIPUTAN12 - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki tahap peminjaman.
Lima pemanggil diadakan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).
Sidang tuntutan tersebut menjadi tahapan penting setelah majelis hakim mendengarkan keterangan para Saksi, ahli, serta para penjual dalam perjanjian kesepakatan sebelumnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena Informasi dalam konferensi sebelumnya sejumlah penipu sempat menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penyebutan nama tersebut memunculkan perhatian luas sekaligus mendorong masyarakat menunggu sikap aparat penegak hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap selama konferensi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam konferensi telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun diproses secara hukum.
Penyebutan nama dalam konferensi merupakan bagian dari konferensi yang masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa agenda konferensi hari ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap lima pemohon.
“Hari ini kalau saya tidak salah agendanya membaca surat tuntutan,” ujar Endro saat dikonfirmasi Tim Media ini, Senin (6/7/2026).

