SUMENEP I LIPUTAN12 - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Sumenep mengusung amanah para kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan tokoh masyarakat untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera mengambil tindakan terhadap tegas Mr.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi Lakpesdam bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep dengan jajaran Pemkab Sumenep pada Kamis (3/72026) kemarin.

Bagi Lakpesdam, permasalahan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan telah menjadi keresahan publik yang harus segera dijawab melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menegaskan bahwa langkah yang dicapai merupakan amanah para ulama dan tokoh masyarakat yang menginginkan pemerintah menjaga marwah Kabupaten Sumenep sebagai daerah keagamaan.

Harapan mereka jelas, jangan ada toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti menyalahgunakan izin. Apabila sebuah rumah makan atau kafe berubah fungsi menjadi tempat dugem dan pesta minuman keras, maka pemerintah harus berani mencabut izinnya dan menutup usahanya secara permanen,” tegasnya saat ditemui Tim Media usai Melakukan Audiensi di Pemkab Sumenep.

Dalam audiensi tersebut, DPMPTSP menjelaskan, terdapat lima tempat usaha yang sedang dievaluasi pemerintah, yakni Mr. Ball, JBL, Harmony, Lotus, dan Potre.

Berdasarkan dokumen perizinan, usaha kelima tersebut tidak mengantongi izin sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), melainkan sebagai rumah makan, kafe, karaoke Keluarga, maupun sarana olahraga.

Namun, menurut Siswadi, perhatian masyarakat paling banyak ditemukan pada keberadaan Mr. Ball. Karena itu, Lakpesdam menerima berbagai laporan yang menyebut tempat tersebut diduga sering digunakan sebagai lokasi dugem, pesta minuman keras (Miras), juga sering menghadirkan hiburan live DJ, bahkan muncul dugaan adanya konten narkotika. Seluruh informasi itu, kata dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

"Kami tidak ingin menghakimi sebelum ada pembuktian. Namun pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap laporan masyarakat yang terus bermunculan. Semua dugaan itu harus diperiksa secara menyeluruh. Bila terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi," ujarnya.