SUMENEP | LIPUTAN12Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas terhadap lima tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin operasional yang dimiliki. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran pemerintah daerah di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (2/7/2026).

Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menjelaskan bahwa audiensi merupakan tindak lanjut atas aspirasi para kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah.

Dalam forum tersebut, DPMPTSP memaparkan lima tempat usaha yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre. Berdasarkan data pemerintah, kelima tempat tersebut mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, karaoke, dan sarana olahraga Bukan Tempat Hiburan Malam (THM).

Menurut Siswadi, apabila dalam melakukan operasional ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan, pemerintah berkewajiban melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap izin usaha, maka izin tersebut harus dicabut dan tempat usahanya ditutup secara permanen. Penegakan aturan harus memberikan efek jera, bukan sekadar formalitas,” tegas Mantan Aktivis PMII Jogja saat ditemui Tim Media ini, Jumat (3/7/2026).

Ia menyoroti salah satu tempat usaha, yakni Mr. Ball yang didalamnya dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menurut informasi diterima Lakpesdam telah beberapa kali mendapatkan surat teguran dari pemerintah.

Sejauh yang kami ketahui, Mr. Ball sudah menerima surat teguran hingga tiga kali. Namun hingga saat ini masih tetap beroperasi, malah semakin menjadi, Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan aturan. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar menunjukkan ketegasan jika nantinya ditemukan pelanggaran, katanya.

Selain persoalan perizinan, Lakpesdam juga menyampaikan adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas hiburan malam, penampilan Live DJ, konsumsi minuman beralkohol, dugaan yang membahas narkotika, hingga adanya pengunjung yang diduga masih berstatus pelajar.