JAKARTA I LIPUTAN12 - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terus meluas.

Terbaru, kasus yang berkaitan dengan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau HPT-gate tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Fakta itu semakin menguat setelah politisi PSI tersebut mengaku sudah mengembalikan amplop yang diberikan Suhardiman saat melakukan audiensi ke Kantor Kementerian Kehutanan beberapa hari setelah dia tertangkap penyelidik lembaga antirasuah.

Menyikapi hal tersebut, Ketum Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira mendesak KPK secara serius mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa siapa pun pihak yang terlibat.

"Kasus ini harus ditelusuri dan diselidiki secara utuh dan komprehensif. Artinya, siapapun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak jika turut menikmati aliran uang yang terindikasi bagian dari gratifikasi," tegas Yudhistira di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Kata Yudhis, dalam kasus ini, KPK tidak boleh tebang pilih. Artinya, harus diurai benang merah di balik kasus ini dan tidak ada istilah karena sudah mengembalikan amplop.

"Ini yang hadir didalami. Karena itu, pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus dilakukan agar kasus ini terang benderang. Tidak bisa Menhut beralasan karena sudah mengembalikan amplop terus dia bisa lolos," ujarnya.

"Karena sangat memungkinkan sebelum-sebelumnya ada amplop yang sudah mengalir dan dinikmati oleh pihak lain di Kemenhut atau bisa saja turut dinikmati juga oleh Raja Juli. Jadi jangan dia (Raja Juli-red) beralibi untuk menyelamatkan diri. Apalagi amplop itu sudah mengendap selama 10 hari sebelum dikembalikan. Terkesan lagi melihat situasi," imbuhnya. 

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.