SUMENEP I LIPUTAN12 - Dugaan pencurian aset milik Pemerintah Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, menyebutkan ke publik setelah puluhan pohon jati yang ditanam di atas tanah kas desa dilaporkan akibat hilang penebangan tanpa izin.

Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polsek Nonggunong oleh warga bernama Heri Nurmansyah, yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penebangan terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 1 Februari 2026 dan kembali berlangsung pada 5 Juni 2026. Dalam dua peristiwa itu, sekitar 30 batang pohon jati dilaporkan telah ditebang dan diangkut dari lokasi.

Pohon-pohon jati tersebut diketahui merupakan tanaman yang ditanam beberapa tahun silam oleh almarhum H. Herman, saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Nonggunong. 

Penanaman dilakukan di atas lahan yang merupakan aset resmi milik Pemerintah Desa sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk kepentingan masyarakat desa.

Dalam laporannya, Heri Nurmansyah selaku Pj. Kades Nonggunong menyebut dua orang yang diduga terlibat dalam penebangan tersebut, yakni H. Sirajuddin dan Risu, yang sama-sama merupakan warga Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan kedua nama tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah.

Heri menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan negara yang tidak boleh dikuasai maupun dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.

“Saya menyampaikan persoalan ini karena menyangkut aset milik desa. Pohon-pohon jati itu ditanam di tanah aset desa oleh almarhum H. Herman saat menjabat kepala desa. Harapan kami, kasus ini diproses secara profesional hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset desa,” ujar Heri.