BOGOR I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sosialisasikan penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula R.M. Tirto Adhi Soerjo Diskominfo pada Kamis, 25 Juni 2026 ini, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Bambang Widodo Tawekal, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur Teknologi, serta diikuti peserta yang berasal dari perwakilan perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor.
Sosialisasi PSE ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai tata kelola sistem elektronik yang aman, terintegrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi disampaikan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal menyampaikan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang semakin efektif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Bambang menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat menuntut setiap instansi pemerintah untuk mampu mengelola sistem elektronik secara baik, aman, dan sesuai regulasi.
"Saat ini, berbagai layanan publik dan administrasi pemerintahan telah memanfaatkan aplikasi dan sistem elektronik sebagai sarana utama pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Kadiskominfo juga memaparkan, bahwa setiap aplikasi maupun sistem elektronik yang digunakan oleh perangkat daerah perlu didata, diinventarisasi, diklasifikasikan serta didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini, lanjutnya, sangat penting untuk memastikan keamanan informasi, perlindungan data, keberlanjutan layanan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.

