JAKARTA I LIPUTAN12 - Advokat Jessie Hezron, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara optimis Penijauan Kembali atau PK yang diajukan akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keyakinan tersebut didorong dengan adanya putusan dengan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama antara Yuli Isnawati (Penggugat/Klien Dhipa Adista Justicia Law Firm) dengan para tergugat.

Selain putusan tersebut, disengketakannya objek waris dari isteri seorang Alm. yang telah meninggal dunia menjadi dorongan moril bagi tim hukum Dhipa Adista Justicia sebagai pihak penerima kuasa dari Yuli Isnawati untuk bisa mendapat hak atas warisan dari Alm. Lukman Djuhari yang merupakan suami sah.

"PN Jakarta Utara telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara; Telah memeriksa alat bukti dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dengan seksama Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara di persidangan, dan telah resmi mengeluarkan surat keputusanya dengan nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr," ujar Jessie Hezron selaku kuasa hukum penggugat saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum DAJ, di Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).

"Putusan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara jelas telah memutuskan bahwa klien kami merupakan pihak yang memiliki hak penuh atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm.Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara," sambungnya.

Lebih lanjut Jessie Hezron menjelaskan bahwa perkara gugatan yang telah mendapat putusan dari PN Jakarta Utara itu merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap para tergugat (Tergugat 1 THS dan Tergugat II XC) terkait objek bidang tanah waris dari Alm Suami Yuli Isnawati yang diperkarakan.

"Jadi dengan berbagai novum baru dan berikut dengan putusan PN Jakarta Utara dengan nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, kami kuasa hukum Ibu Yuli Isnawati sebagai Isteri Sah dari Alm Lukman Djuhari meyakini langkah Peninjauan Kembali yang kami ajukan akan mendapat putusan yang seadil-adilnya di para Hakim. Karena bukan hanya prihal material semata, namun ini soal kemanusiaan hak dari seorang isteri yang telah ditinggal wafat oleh suaminya," imbuh dia.

Adapun secara rinci kuasa hukum penggugat menjabarkan hasil putusan PN Jakarta Utara dengan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr diantaranya,

- Bahwa sejak saat Alm. Lulman Djauhari memberikan tumpangan sementara kepada Tergugat I (Ic. Tay Handis Soekardi) dan Tergugat II (Ic. Chen Xuefang) hingga saat ini, Tergugat I dan II masih menguasai fisik.