JAKARTA I LIPUTAN12 - Pada Oktober 2025 lalu, PT PLN (Persero) berhasil meraih sertifikasi dari Great Place to Work (GPTW) Indonesia sebagai perusahaan berskala besar (Large Scale Company/Over 1.000 Employee). Penghargaan itu juga bahkan bisa dilihat melalui https://greatplacetowork.co.id/.
Namun, raihan itu sangat kontras alias berbanding terbalik ketika tindakan sexual harrasment atau pelecehan seksual masih kerap terjadi di lingkungan PLN.
Menurut informasi dari pegawai PLN Kantor Pusat, banyak laporan Sexual Harrasment melalui Employee Assistance Center (EAC) email ke eac@pln.co.id yang dialami oleh pegawai wanita PLN tidak dilanjuti. Hal ini terjadi karena Divisi HSC merupakan salah satu bidang di Direktorat Legal & Human Capital (LHC) yang menangani pelaporan pelecehan seksual tersebut dipimpin oleh seorang pejabat yang diduga Predator Seksual.
Bahkan bisik-bisik terdengar EVP HSC atau pimpinan dari Divisi HSC berinisial GA, telah mengakui perbuatannya kepada Direktur LHC PLN Yusuf Didi Setiarto, hingga akhirnya perbuatan sang anak buah diampuninya. Tak heran, dengan pengakuan dosa tersebut, kursi sang pejabat pun tak tergoyahkan.
Lolosnya oknum EVP tersebut dari perbuatan tercela itu, akhirnya berdampak luas pada kasus serupa lainnya. Ironisnya, meski banyak laporan terkait kasus sensitif ini, si EVP bukannya mengambil tindakan tegas, melainkan langsung menyimpulkan, tidak akan dilanjutkan.
Dalihnya, bahwa setiap perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan keputusan itu diambil tanpa mendengarkan dari sisi korban atau pelapor.
"Hal yang mendasari EVP melakukan tersebut karena beliau adalah pelaku predator seksual yang sudah banyak korbannya," sebut sumber di PLN Pusat, Jumat (7/11/2025).
Setali tiga uang, langkah oknum EVP itu disinyalir didukung penuh oleh Yusuf Didi Setiarto selaku Direktur LHC yang membawahi berbagai divisi mengenai pengelolaan SDM.
Karena faktanya, mantan Deputi II KSP era Presiden Jokowi itu tak pernah mengambil langkah tegas terhadap bawahannya walaupun Pejabat Tinggi PLN. Seolah-olah Yusuf Didi tidak peduli akan keselamatan pegawai dari tindakan Sexual Harrasment.