BOGOR I LIPUTAN12 - Dugaan praktik pemalsuan logo pada produk kaos mencuat di wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak menduga peredaran kaos bermerek palsu tersebut dilakukan dengan modus penjualan barang branded sisa ekspor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kaos-kaos tersebut dijual bebas kepada masyarakat dengan harga relatif murah, namun mengklaim sebagai produk original sisa ekspor. Padahal, setelah ditelusuri, terdapat indikasi kuat bahwa logo dan merek terkenal yang menempel pada produk tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemegang hak merek.

"Dari kualitas bahan dan detail logo terlihat berbeda dengan produk asli. Namun, penjual meyakinkan pembeli bahwa barang tersebut adalah sisa ekspor," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui, Senin (-/-/2026).

Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur larangan penggunaan merek terdaftar tanpa izin.

"Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Selain merugikan pemilik merek, peredaran produk palsu juga dinilai menyesatkan konsumen serta berpotensi merugikan pedagang resmi yang menjual produk original dengan harga sesuai standar.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti kepolisian serta Dinas Perdagangan untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan guna mencegah meluasnya peredaran barang bermerek palsu di wilayah Kabupaten Bogor.

(Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pemalsuan logo kaos tersebut. Awak media masih akan terus melakukan upaya verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait).***