SUMENEP I LIPUTAN12 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menekankan pentingnya kemandirian fiskal desa agar tidak terus bergantung pada anggaran transfer dari pemerintah pusat.
Dorongan ini mengemuka menyusul kebijakan pemangkasan anggaran pusat yang mencapai hingga 70 persen.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Khairul Anwar, menilai kebijakan tersebut harus disikapi secara konstruktif sebagai momentum pembenahan tata kelola keuangan desa, bukan justru dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan.
Menurutnya, desa perlu mulai menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terarah, berjangka panjang, dan berbasis pada kekuatan lokal yang dimiliki masing-masing wilayah.
“Desa bersama pemerintah kabupaten pada dasarnya harus diarahkan agar mampu berdiri secara finansial tanpa ketergantungan berlebihan kepada pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui media ini, Rabu (11/2/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, ketahanan fiskal desa menjadi prasyarat penting agar roda pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan, meskipun dukungan anggaran dari pusat mengalami pengurangan.
Ia mengungkapkan, tingkat ketergantungan desa terhadap dana transfer saat ini masih sangat tinggi. Di Kabupaten Sumenep, sekitar 95 persen anggaran desa masih bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ketergantungan yang terlalu tinggi tentu tidak sehat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang konkret dan terukur untuk mendorong desa menggali potensi lokal sebagai sumber pendapatan alternatif,” tegasnya.
Khairul menambahkan, kreativitas dan inovasi harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan potensi desa. Keterlibatan aktif masyarakat dinilai penting untuk menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam dan sosial yang tersedia.