BOGOR I LIPUTAN12 - Oknum pelaku pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan, dan membuat resah warga masyarakat sekitar.
Pasalnya, di tengah pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas mafia Migas, justru para oknum mafia dengan beraninya melakukan praktek pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg.
Keberanian para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu disebabkan, adanya aktivitas pengoplosan gas ilegal ini telah berjalan cukup lama dan terkesan tidak ada tindakan dari pihak berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum atau APH.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi pada Rabu, 26 Maret 2025 pukul 20:30 WIB. Tim menemukan lokasi tempat pengoplosan Gas Elpiji subsidi 3 Kg dalam tabung 12 Kg non-subsidi.
“Pengoplosan gas elpiji 3 Kg di daerah Rumpin itu sudah sejak lama berlangsung, lokasinya tidak terjamah hukum dikarenakan ada oknum-oknum yang membekap aktivitas curang pengoplosan gas tersebut, kecuali BPH Migas turunkan Satgas”, cetus warga yang diaminkan warga lainnya.
Tidak adanya tindakan tegas dari pihak BPH Migas menimbulkan tanda tanya besar. Tak heran, lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg di Rumpin Kabupaten Bogor itu ramai diperbincangkan.
Meskipun kegiatan ilegal bertentangan dengan pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 Milar.
Namun, bisnis ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kg yang merugikan Negara di Rumpin tersebut berjalan mulus.