SUMENEP I LIPUTAN12 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai di wilayah Kepulauan.
Tak hanya itu, pada kegiatan tersebut dilakukan juga Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2024.
Acara berlangsung secara berurutan mulai dari Kecamatan Arjasa kemudian Kecamatan Kangayan dan Sapeken. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada tahun ini, target yang diinginkan untuk transaksi pembayaran pajak daerah sebisa mungkin harus mencapai 100 persen memakai transaksi non tunai.
"Khusus PBB sebetulnya sudah ada beberapa kanal-kanal pembayaran yang disiapkan, salah satunya melalui Mobil Banking bank jatim," kata Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Ahmad Afifi, Jumat (16/08/2024).
Jadi titik poinnya, kata dia, petugas tidak menerima uang pembayaran pajak. Hal ini tentu untuk meminimalisir potensi penyelewengan penerimaan pajak.
"Kemudian juga disampaikan terkait database PBB. Database PBB itu per setahun 2021 masih ada 140 lebih Desa yang databasenya adalah database pendataan lama, sehingga potensi SPPT-nya itu adalah SPPT atas nama subjek pajak orang mati," jelasnya.
Dengan begitu, ia meminta semua Kepala Desa itu untuk mengajukan pemutakhiran data. Karena pemutakhiran data itu akhirnya menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan benang kusut PBB, contoh 1.000 wajib pajak (WP) jika dimutahirkan bisa mencapai 2.000 sampai dengan 2.500 WP.
"Kemudian pada bulan sebelumnya, kegiatan ini juga dlakukan di seluruh Kecamatan bagian daratan, karena pajak yang terkumpul akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tandasnya.