BOGOR I LIPUTAN12 - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2025, yaitu:
1. Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor
Pada tahun anggaran 2025, kegiatan RP3KP bergerak dari tahap persiapan menuju tahap implementasi program yang berfokus pada perwujudan Visi dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045, yaitu “Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor yang Aman, Layak Huni, Terjangkau, dan Berkelanjutan”.
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RTRW Kabupaten. Adapun tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RP3KP, sebagai berikut :
a. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045;
b. Pembangunan Baru Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045;
c. Pembangunan Kembali Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045;
d. Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pada Perumahan Kumuh Dan Permukiman Dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Hektar Dalam Satu Hamparan Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045;
e. Peningkatan Kualitas RTLH Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045;
f. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terdampak Bencana Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045;
g. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tematik Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045;
h. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045.
Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) merupakan program untuk meningkatkan prakarsa masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah dengan membangun rumah layak huni yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan. Program ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Bogor rumah yang sudah di perbaiki menjadi layak huni dari sumber APBD, sebagai berikut :

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus dalam rangka menentaskan kemiskinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah responsif memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat penerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Responsibilitas sudah terlihat dari kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan landasan hukum yang telah dibuat dalam melakukan kegiatan. Akuntabilitas sudah mengacu pada petunjuk pelaksana yang telah ditetapkan dengan pelayanan yang cukup akuntabel, walaupun pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan rumah tidak layak huni yang belum terakomodir dalam usulan sehingga diperlukan adanya pengkajian/pemutakhiran data ulang masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.
Program RTLH berfokus pada perbaikan kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, dan kesehatan penghuni, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dampak utama dari program ini meliputi: