PESIBAR I LIPUTAN12 - Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut seorang laki-laki berinisial JC (37) tahun berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, pelaku JC ditangkap di jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras saat berupaya menylundupkan BBL pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia Silver Nopol D 1562 AC, 1 buah box polifom warna putih, 2 box blower dan benih bening lobster 336 ekor, dan sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Iptu Algy Ferlyando Seiranausa dalam rilis tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.
“Kami berterima kasih kepada Satgas KKP yang kemarin telah berhasil melakukan penangkapan pelaku ilegal fishing di Pesisir Barat, dalam pengungkapan tersebut merupakan TO yang selama ini kami selidiki Diduga barang tersebut tidak berasal dari Pesisir Barat dikarnakan kondisi cuaca saat ini sangat ekstrim dan tidak ada Nelayan yang melaut,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua KUB Guntur Jaya Perkasa Aris Ikhwanda atau yang akrab disapa Dang Mex yang memiliki izin resmi terkait Benih Lobster sangat menyayangkan apabila masih ada pihak-pihak yang melakukan penyelundupan.
Menurut Dang Mex, selama ini ketahui bahwa Polres Pesisir Barat aktif dalam penertiban Ilegal Fishing dan tidak membiarkan terjadi Ilegal BBL di Pesisir Barat.
"Kita selama ini dibantu oleh Kepolisian selalu memberikan himbauan kepada nelayan untuk menjual hasil lautnya melalui jalur resmi sehingga dapat berkontribusi kepada Pendapatan Daerah," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 0422 Lampung Barat Letkol Inf Rinto Wijaya. Dirinya mengatakan bahwa selama ini sinergitas antara Kodim dan Polres dalam menertibkan ilegal fising sudah berjalan secara intensif.
"Kami juga bersama-sama dengan Polres menghimbau para nelayan agar menjual hasil lautnya secara resmi kepada KUB yang telah memiliki izin resmi yang telah ditetapkan oleh DKP Provinsi Lampung," ujar Dandim.