SURABAYA|LIPUTAN12 – Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Tiga (3) orang yang diduga terlibat kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik yang menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp8,6 miliar.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RH, SN, dan DA yang bertindak atas nama perusahaan berinisial PT KS.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, kasus penipuan ini bermula pada Februari 2020, terjadi jual-beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli). Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang.
“Di tengah perjalanan, PT KS ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa,” ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (16/7/2020) sebagaimana dikutip dari laman media Okezone.
Dikatakan pula oleh Kabid Humas Polda Jatim, PT KS saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email palsu tersebut. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar.
“Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT KS. Dalam transaksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” papar Kombes Trunoyudo.
RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT KS sekaligus pemilik rekening perusahaan.
Dari kasus ini, lanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan.
“Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, jangan mudah percaya,” pesan Trunoyudo.