BOGOR I LIPUTAN12 - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi selama kurun waktu bulan Oktober 2024. Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bogor.

Dari total 29 perkara, rincian kasus meliputi 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta 7 perkara masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Satres Narkoba meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para pelaku.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers dengan wartawan, Jumat, 1 November 2024.

Dengan pengungkapan ini, lanjut Wakapolres Bogor, diharapkan dapat memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi.

"Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat," tandasnya.

Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.