KOTA BOGOR|LIPUTAN12 – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota, selama kurun waktu dari bulan Mei hingga Juni 2020, berhasil mengungkap 19 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 24 (dua puluh empat) orang tersangka.

“Selain itu sejumlah barang bukti, berupa 66 gram Narkotika jenis Sabu, dan 2.052 Narkotika jenis Ganja serta 90 gram Narkotika jenis Gorilla berhasil disita dari tangan para tersangka,” demikian diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Hendri Fiuser S.I.K., M.Hum. saat konferensi Pers dengan awak media, Kamis (9/7/2020) di Mapolresta Bogor Kota.

Dikatakannya, penangkapan terhadap ke 24 tersangka, dilakukan beragam di beberapa tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“Modus operandi para pelaku, yakni membeli dengan cara ditempel, dan ada sebagai kurir dan untuk dijual kembali,” jelas Kombes Hendri.

Ke 24 tersangka, masing-masing berinisial AM (32) tahun, NK (34), MHR (35), AM alias Buyung (35), DK alias Denis (39), PR alias AIP (20), MA (23), SH (27), DR alias Fadil (32), LS (40), ARI alias Rama (31), MD (28), MS (26), AR (33), RD alias Doni (34), IK alias Kondor (37), AS alias Aduy (34), dan AR (30) serta RDY (20) tahun, diamankan bersama barang bukti.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.1000.000.000,- (satu miliar) rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1000.000.000,- (satu miliar) rupiah.

Redaksi: Broolek
Copyrigh © Liputan12 2020