SEMARANG|LIPUTAN12 – Protes keras dilayangkan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Ungaran Barat dan Kuasa Hukum Pelapor, terhadap perkara Syekh Puji yang kembali menikahi anak di bawah umur.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini, Syekh Puji kembali berulah dengan menikahi anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun, dan kasusnya ditangani Dirreskrimum Polda Jateng dan menjadi perhatian komisi perlindungan anak.
Ini kali keduanya Syekh Puji menikahi anak di bawah umur, setelah sebelumnya pernah menikahi bocah berusia 12 tahun, pada 2008 silam. Namun tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas, di tengah kondisi Pandemi covid19 tiba-tiba Dirreskrimum Polda Jateng mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2Lid) tertanggal 15 Juni 2020.
Hal ini tentu mengundang banyak reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Reaksi keras juga datang dari kuasa hukum pelapor, Heru Budhi Sutrisno, S.H., M.H., yang menangani kasus ini.
“Saya dan tim kuasa hukum pelapor sudah melayangkan surat keberatan atas di SP2Lid kan nya kasus ini kepada mabes polri, sesuai dengan Perkap No.6 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 3, kami sangat berharap kasus ini mendapatkan perhatian dari Kapolri, dan menarik kasus ini agar ditangani,” jelas Heru Budhi Sutrisno, S.H., M.H., via pesan singkat Whatsapp beberapa waktu lalu.
Dengan dihentikannya kasus Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur ini juga mendapat respon yang sangat keras dari pimpinan anak cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan menggelar konferensi pers pada Senin (29/6/2020), dan menyatakan sangat keberatan atas dihentikannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Syekh Puji.
“Ada lima sikap tegas yang disampaikan PAC PP Ungaran Barat, mereka juga meminta agar Dirreskrimum Polda Jateng mencabut dan/atau membatalkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP2Lid), dan menangani kasus Syekh Puji dengan serius serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan undang-undang perlindungan anak yang memberlakukan hukuman kebiri,” terang Heru Budhi Sutrisno via pesan singkat WhatsApp, Minggu (5/7/2020). **
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020