KARAWANG | LIPUTAN12 – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang dilakukan (sebelumnya) oleh PT TJS berdampak secara materi dan imateril terhadap perusahaannya.

Pagi tadi, Selasa (15/3/2020), lanjutan sidang gugatan PT TJS terhadap PT Meidoh Indonesia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dengan agenda tanggapan atas mediasi. PT Meidoh Indonesia menolak seluruh poin mediasi.

“Intinya, kami menolak mediasi dan akan melakukan gugatan balik. Kami juga mendapatkan dugaan pencemaran nama baik dari dampak gugatan yang dilakukan PT TJS, di mana kami dituding telah membuat kerugian besar kepada PT TJS akibat putus kontrak,” ujar Kuasa Hukum PT. Meidoh Indonesia, Warno S Singadilaga, SH, kepada wartawan, usai sidang di halaman PN Karawang.

Dikatakan dia, dengan adanya gugatan, sudah jelas ada dampak negatif bagi PT Meidoh. Seperti dampak psikologi.

“Dalam artian, ini kan bergerak di dunia bisnis, dengan sendirinya dengan ada gugatan, konsekuensinya mungkin ada sedikit rongrongan baik dalam hal produksi maupun dalam hal-hal lain. Yang namanya perusahaan dituntut harus meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk bermanufer ke arah yang lebih maju,” ucapnya.

Dampak materinya, tambah dia, dengan adanya gugatan tersebut, konsekuensi dari perusahaan harus sewa pengacara, dimana di dalamnya harus ada biaya operasional untuk melakukan kegiatan persidangan di pengadilan.

Kerugian lain dari PT. Meidoh, kata dia, adalah tercemar nama baik perusahaan.

“Dengan adanya gugatan ini khawatir dianggap oleh mitra bisnis atau konsorsium atau yang dilainnya, kalau bisnis ini tidak fair, dianggap merugikan orang lain. Padahal PT Meidoh dengan adanya kerjasama sebelumnya malah menguntungkan bagi PT. TJS selama delapan tahun,” ujarnya.

Atas kondisi demikian, kata dia, pihak PT Meidoh menuntut balik PT. TJS Rp100 Miliar.