SUMENEP|LIPUTAN12 – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan hajatan atau kegiatan yang bersifat berkerumun.

“Himbauan serta larangan dikeluarkan guna mencegah penyebaran covid-19 sebagaimana menindaklanjuti maklumat yang disampaikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang larangan kerumunan massa baru-baru ini, karena di Sumenep masih zona merah, maka larangan kerumunan tetap diberlakukan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, Senin (13/7/2020).

“Dihimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sumenep tetap mematuhi protokol kesehatan dan untuk dapat menunda sementara hajatan pesta keluarga ataupun khitanan serta perayaan sekolah dan lainnya, guna untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa yang sangat riskan berpotensi terjadinya penularan virus corona covid-19,” tegasnya.

Larangan berkerumun tetap menjadi perhatian Polres Sumenep karena kasus Covid-19 di kabupaten Sumenep terus bertambah.

“Kami tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat sumenep, untuk dapat mematuhi himbauan pemerintah. Kita harus meningkatkan kewaspadaan diri,” ujarnya.

Dikatakan, bila masyarakat membandel dan tidak menghiraukan himbauan pemerintah serta maklumat Kapolri, maka pihaknya akan melakukan langkah tegas untuk menertibkan masyarakat.

“Bagi warga yang berkerumun di pinggir jalan tetap akan mendapatkan sanksi. Akan kita bubarkan,” tandasnya.

Di samping itu, selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, Ia juga menegaskan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian, misalnya perayaan hajatan pesta keluarga ataupun khitanan serta perayaan sekolah dan lainnya harusnya juga terbatas.

“Pihaknya meminta agar warga Sumenep tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19,” pungkas Kapolres.