TANGGAMUS – Tim gabuangan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinsial VR alias Nopan warga Pekon Mulang Maya, Kota Agung Timur, Jumat 24 Maret 2023.
Atas penangkapan tersangka Nopan, terungkap, ia mengaku telah berulang kali melakukan Curanmor, 10 TKP di wilayah Kabupaten Tanggamus dan 6 TKP Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan 20 Juli 2022, atasnama korbannya Nisa Prama Tanya (34) warga Pekon Suka Jadi, Talang Padang.
“TKP pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus pada 20 Juli 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Sambungnya, pelaku teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nopan.
“Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan Nopan yang selama ini menjadi DPO, lantaran ia terlibat sebagai eksekutor Curanmor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu.
Kronologis kejadian pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Di SDN Talang Sepuh Pekon Talang Sepuh telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX yang diparkirkan korban di samping ruangan kepala sekolah dengan mengunci stang namun tidak menutup bagian pengaman kunci
Tidak berapa lama, korban mendengar suara sepeda motor hidup dan korban melihat motor sudah dibawa orang yang tidak dikenal memakai jaket, topi dan masker serta bercelana pendek, korban sempat berteriak dan dikejar namun tidak terkejar.