LIPUTAN12.ID|YOGYAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Ir Faaz balik menuduh pelapor (korban) yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai pihak yang justeru bersalah dalam sidang lanjutan perkara nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta (12/12/2019).
Dalam pembelaannya, Ir Faaz dan tim pengacaranya berusaha mempengaruhi Majelis Hakim bahwa korban selaku moderator akun facebook milik Apkomindo, seharusnya bertugas menyaring setiap unggahan apakah layak ditayangkan atau tidak.
“Pelapor (korban) justeru telah membiarkan tayangan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di akun facebook milik Apkomindo, dan kemudian malah melaporkan terdakwa Ir. Faaz kepolisi,” ujar Iwan Setiawan kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoi pada sidang lanjutan ini.

Selanjutnya, dalam pembelaannya terdakwa juga sempat menyinggung soal pemblokiran nama organisasi Apkomindo oleh Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM RI sejak bulan November 2015, namun pihak korban dengan sengaja dan dengan cara yang tidak diketahui berhasil mendapatkan SK MenkumHAM RI pada tanggal 07 September 2017 sebagai perpanjangan SK milik Ketum Apkomindo sebelumnya yaitu Agustinus Sutandar.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, SK Menkumham tersebut adalah bermasalah karena Agustinus Sutandar diduga telah mencuri dokumen asli akta pendirian Apkomindo lalu merubah susunan pengurus Apkomindo dan mendaftarkannya ke MenkumHAM RI pada tahun 2012 sebelumnya.
Terdakwa mengklaim bahwa pada tahun 2018 telah memenangkan gugatan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan Majelis Hakim PN Jaksel telah mengabulkan seluruh isi gugatannya pada tanggal 09 Oktober 2019.
Menangapi pledoi terdakwa, Hoky selaku saksi korban mengatakan, Tim Kuasa Hukum maupun terdakwa memang tidak pernah mau mengakui perbuatan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Facebook pribadi korban. Padahal menurut Hoky yang juga menjabat Wapemred Media Online Info Breaking News, penghinaan di akun facebook group Apkomindo terjadi dua kali unggahan, dan di akun facebook pribadinya malah ada terdapat 6 kali unggahan, yang hingga kini masih dapat diakses di link ini http://bit.ly/2OsoQsP.
“Seharusnya hal ini justeru bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan hukuman terhadap terdakwa, karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya,” ujar Hoky saat ditemui usai persidangan.
Hoky juga menambahkan, terbitnya SK MenkumHAM RI untuk Apkomindo pada tanggal 7 September 2017 adalah murni perjuangan dirinya selama hampir tiga tahun, dimana pihaknya telah memenangkan gugatan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan banding Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT, hingga kasasi Perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA.