SUMENEP I liputan12 – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan tidak akan menyita kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya telah habis, selama pengendara dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredarnya kabar di masyarakat yang menyebutkan bahwa polisi menarik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, IPDA Dita, menegaskan bahwa kendaraan tidak akan disita hanya karena pajak yang disalurkan.
“Yang kami amankan adalah kendaraan yang tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Dalam operasi gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, yang dilaksanakan di ruas Jalan Batuan hingga Jalan Sumenep-Pamekasan, petugas menindak 11 pengendara dengan teguran.
Selain itu, tiga kendaraan—terdiri dari dua sepeda motor dan satu mobil—diamankan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan dokumen sah.
“Kendaraan yang masih memiliki STNK, meskipun pajaknya sudah kering, hanya akan diberi teguran dan imbauan untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tegas IPDA Dita.
Ia menambahkan, penyertaan hanya akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak dapat membuktikan legalitasnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa penyetoran, selama dapat menunjukkan dokumen resmi,” tambahnya.