JAKARTA | LIPUTAN12 – Seorang advokat digugat oleh mantan kliennya karena menelantarkan kliennya setelah menerima pembayaran fee yang telah disepakati. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 20 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 860/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.
Kasus ini bermula pada 26 September 2020, di mana Teguh Kartono selaku penggugat telah memberikan kuasa kepada Adam DP untuk bertindak selaku kuasa hukum dalam mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di bidang investasi.
Kedua belah pihak telah sepakat tentang fee yang akan dibayarkan untuk mengurus permasalahan tersebut. Dan Teguh sebagai klien telah membayarkan kewajibannya tersebut.
Namun tak disangka, Adam sebagai advokat yang seharusnya memberikan bantuan hukum justru bersikap acuh tak acuh dan bahkan sulit dihubungi sejak menerima pembayaran fee dari Teguh.
Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi Teguh. Sebelum mengajukan gugatan, Teguh telah berulang kali menghubungi pengacaranya tersebut baik melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak juga direspon.
Karena tak digubris, Teguh melalui kuasa hukumnya dari Mustika Raja Law Office telah mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 037/MRLO-TK/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022, Surat Somasi Nomor 039/MRL0-TK/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, dan Surat Somasi II Nomor 040/MRLO-TK/IX/2022 tertanggal 05 September 2022.
Pada intinya surat somasi meminta agar Adam Daniel Paulus memberikan penjelasan mengapa dirinya sulit dihubungi dan tidak memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan yang dikuasakan kepadanya, tetapi hasilnya nihil. Pengacara ini tidak menjawab dan menganggap somasi tersebut hanya angin lalu.
Pada kesempatan mediasi 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak prinsipal tergugat juga tidak hadir dengan alasan yang tidak terkonfirmasi.
“Katanya kehujanan dan bajunya basah, sehingga minta mediasi dijadwalkan ulang. Tentu alasan yang semacam ini sangat mengada-ada dan patut diduga memang tergugat tidak memiliki itikad baik,” kata Vincent Suriadinata didampingi Agus Sutoyo dan Hotmaraja Nainggolan dari Mustika Raja Law Office selaku kuasa hukum Teguh Kartono.