KUPANG, NTT I LIPUTAN12 - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan peningkatan (KRYD) penanganan praktik destructive fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dan merusak, di Mako Ditpolairud Polda NTT, Jumat, 25 April 2025 pagi.
Dalam keterangannya, Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution membeberkan data kasus destructive fishing selama tiga tahun terakhir, serta capaian dan strategi dalam memberantas praktik tersebut di wilayah perairan NTT.
Pemetaan Wilayah Rawan
Polda NTT telah memetakan enam wilayah rawan praktik bom ikan, yaitu Flores Timur, Sikka, Ende, Manggarai Barat, Kupang, dan Rote Ndao. Berdasarkan data, tercatat 6 kasus pada tahun 2023, meningkat menjadi 7 kasus pada 2024, dan menurun menjadi 2 kasus pada 2025.
“Ini adalah hasil dari kerja keras gabungan dan strategi pencegahan yang kita perkuat, termasuk edukasi masyarakat pesisir,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
100 Detonator Disita di Labuan Bajo
Salah satu kasus terbesar tahun ini terjadi pada Maret lalu, ketika tim gabungan dari Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolair Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 100 detonator di Labuan Bajo.
Tersangka berinisial M diketahui berasal dari Sulawesi Selatan dan mencoba membawa detonator menggunakan kapal kayu.
“Dari 100 detonator ini bisa dirakit kembali menjadi 700 hingga 800 detonator kecil. Bayangkan dampaknya bagi laut dan terumbu karang kita,” tegas Dirpolairud Polda NTT.