JAKARTA | LIPUTAN12 – Hari ini 3 Nopember 2022, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyurati Presiden Jokowi untuk memberhentikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dari jabatannya karena tidak menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang telah menelan banyak korban.
Ketua KKI Dr. David Tobing menyampaikan, bahwa sebelumnya, kami sudah mengirimkan Surat keberatan atau Somasi kepada BPOM RI yang juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi.
Isi surat kepada Presiden Jokowi antara lain menyatakan, bahwa KKI telah menyampaikan keberatan kepada BPOM RI melalui surat tertanggal 27 Oktober 2022, karena BPOM RI telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa karena tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka pengawasan sirup obat yang ditenggarai mengandung zat-zat berbahaya.
Dalam somasi tersebut, KKI juga meminta BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh produk yang telah dikeluarkan izin edar sirup obat secara mandiri kemudian mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk sirup obat yang dilakukan.
“KKI juga mendesak agar BPOM RI menyampaikan permintaan maaf kepada Masyarakat Indonesia,” David Tobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, Kamis (3/11/2022).
“Kepala BPOM tidak merespon somasi kami dan bahkan melakukan pembelaan-pembelaan untuk lepas dari tanggung jawab,” sesal Dr. David Tobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, Kamis (3/11/2022).
Selanjutnya David Tobing menegaskan, bahwa Kepala BPOM RI bukan mengakui kelalaian dan meminta maaf, akan tetapi malah melakukan hal-hal antara lain, yakni melimpahkan tanggung jawab ke Kementerian Kesehatan dalam perkuatan regulasi dan obat terkait cemaran EG dan DEG mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market meliputi pemasukan bahan tambahan, standard an/atau persyaratan mutu dan kewamanan (Farmakope Indonesia);
“Tindakan Kepala BPOM RI ini sangat aneh karena tugas pengawasan pre market dan post market itu merupakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam perundang undangan,” tegas David.
Kepala BPOM RI juga melimpahkan kesalahan ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dengan dalih bahwa seharusnya kedua Kementrian tersebut memeriksa bahan pelarut yaitu PG dan PEG yang diimpor melalui kategori non lartas sehingga Kepala BPOM RI menyangkal bukan masuk pemeriksaan BPOM RI.