JAKARTA I LIPUTAN12 - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berkembang menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum Indonesia. 

Menurut Hendardi, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, dan kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Hendardi mengatakan, di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental: supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak.

Berikut beberapa poin yang disampaikan Hendardi, dalam pernyataan resminya, yang diterima redaksi, Sabtu, 11 Juli 2026 malam:

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini. Sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung) justru ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung, khususnya oleh Direktorat yang selama ini berada dalam garis komando Jampidsus. Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah“jeruk makan jeruk", yang mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri. 

Kedua, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan. Dengan bukti-bukti yang seterang benderang itu dan publik juga sudah mengetahui hal tersebut, tidak ditahannya Febrie sungguh fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan publik, akan memperbesar ketidakpercayaan publik, dan berpotensi meruntuhkan supremasi hukum. Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil (justice must not only be done, but must be seen to be done).

Ketiga, penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan Jampidsus sebagai pelaku individual. Penyidik harus menelusuri rantai komando, aliran uang, aliran manfaat (follow the money and follow the benefit), serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi, termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.

Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup.

Keempat, dugaan keterlibatan anggota TNI dalam mengintervensi proses penyidikan harus diperlakukan sebagai perkara yang berdiri sendiri dan diusut secara independen. Apabila benar aparat militer digunakan untuk meminta pelepasan saksi, barang bukti, atau menghambat proses penyidikan, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan obstruction of justice yang mengandung dimensi politik sangat serius.