BOGOR I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menerjunkan alat berat untuk menangani tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai Kali Baru di kawasan Jl Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ajat Rochmat Jatnika, bersama jajaran perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Penanganan diawali dengan kegiatan korve serta menindaklanjuti aduan masyarakat, sehingga persoalan kebersihan lingkungan ditangani secara cepat, kolaboratif dan berkelanjutan.
Selain membersihkan aliran sungai, Pemkab Bogor juga melakukan penataan kawasan melalui pengecatan kanstin, trotoar, pembersihan sampah di sepanjang koridor Jalan Raya Bogor–Jakarta, hingga perbaikan sejumlah titik trotoar yang belum tersambung.
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, seluruh kegiatan merupakan implementasi arahan Bupati Bogor agar seluruh perangkat daerah bergerak bersama memberikan pelayanan terbaik sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang bersih, tertata dan nyaman bagi masyarakat.
"Sejak pagi, kami melakukan beautifikasi berupa pengecatan kanstin, pengecatan trotoar serta pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Bogor. Semua hal yang membuat koridor Jalan Raya Bogor kurang estetik kami tata agar menjadi lebih bersih, rapi dan nyaman," ujar Sekda.
Sekda memaparkan, saat melakukan peninjauan di lapangan, tim menemukan adanya sumbatan pada aliran Kali Baru akibat tumpukan sampah dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil identifikasi, volume sampah diperkirakan mencapai sekitar 50 hingga 60 truk, sehingga proses pengangkutannya diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga hari ke depan.
"Kami menemukan adanya sumbatan pada aliran Kali Baru akibat tumpukan sampah yang sangat banyak. Kami perkirakan diperlukan sekitar 50 hingga 60 truk untuk mengangkut seluruh sampah tersebut. Penanganannya akan kami lanjutkan selama dua sampai tiga hari kedepan," jelas Ajat.
Menurut Sekda, penanganan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), hingga Kementerian PU.

