BOGOR | LIPUTAN12 - Maraknya pemberitaan di berbagai media online terkait carut-marutnya proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2024, turut menjadi perhatian Praktisi Hukum dari Perhimpunan Pejuang Pembela Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) Bogor Raya.
Menurut Sekretaris PERKOMHAN Bogor Raya, Kusnadi, S.H., M.H., memang secara sistem saat ini masyarakat dapat melihat langsung di dalam sistem Aplikasi PPDB Jabar.
"Akan tetapi agar tidak terjadi permasalahan pihak sekolah seyogyanya tidak terpaku dengan sistem yang ada," ujar Kusnadi kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dikatakannya, pihak sekolah tentunya wajib melakukan verifikasi data secara lapangan terhadap calon peserta didik baru agar masyarakat benar-benar mendapatkan rasa keadilan sesuai dengan persyaratan maupun verifikasi lapangan seperti yang baru-baru ini ditemukan adanya ketidaksesuaian data di beberapa SMA Negeri Provinsi Jabar.
"Pihak sekolah, kalau perlu melakukan cek lapangan ke alamat masing-masing. Jika memang tidak sesuai, didiskualifikasi saja," kata Kusnadi.
Pria yang juga berprofesi sebagai lawyer atau advokat ini mengungkapkan, akhir-akhir ini banyak modus yang menggunakan domisili meskipun sudah diterapkan aturan min 1 tahun, sehingga yang nyata-nyata dekat dengan sekolah justru tidak diterima.
IWO Sumenep dan Universitas PGRI Teken MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media
"Kami juga mengapresiasi tindakan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar yang telah melakukan verifikasi ulang yang mana hasil ditemukan fakta adanya calon peserta didik baru yang tidak berkesesuaian dengan fakta lapangan yang berakibat calon siswa dicoret dari daftar peserta," tukas Kusnadi.
Seperti dikutip Liputan12.id dari Tempo.co pada Rabu, 26 Juni 2024, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Ade Afriandi mengungkapkan, salah satu penyebab pengumuman PPDB SMA 2024 tahap 1 jalur zonasi pada 19 Juni 2024 molor hingga malam hari.
Menurutnya, sejumlah sekolah terpaksa menggelar rapat pleno ulang penetapan calon siswa yang lulus karena harus memverifikasi ulang domisili siswa. Pada tahapan tersebut, sebanyak 168 calon siswa yang tercoret karena terbukti menggunakan alamat palsu.