SANANA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana menilai Sekretaris Majalis Ulama Indonesi (MUI) Kepulauan Sula, Haryono Subiyanto sengaja memperlambat rekomendasi dari MUI Kabupaten untuk disampaikan ke MUI Provinsi Maluku Utara atas kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Usman Buamona menyampaikan, rekomendasi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Fredi Parengkuan, anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sula dari fraksi partai Demokrat yang seharusnya sudah berada di meja MUI Provinsi, akan tetapi sampai saat ini masih mandek di meja MUI Kepulauan Sula.
“Dengan mandeknya rekomendasi tersebut, hasil konfirmaai HMI Cabang Sanana dengan MUI Kepulauan Sula, maka HMI Cabang Sanana menduga, pengurus MUI saling lempar tanggung jawab terkait rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) yang seharusnya sudah dikantongi oleh MUI Provinsi,” ungkap Usman kepada liputan12.id, Jumat (26/6/2020).
Lanjut Usman, dalam pertemuan tersebut Ketua MUI Abd Rahman Kharie juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal MUI, kami sudah menyepakati rekomendasi akan segera dikirim ke MUI Provinsi, tapi sampai saat ini saya belum menerima rekomendasi dari sekretaris MUI (Haryono Subiyanto-red) untuk ditanda tangani.
“Kami juga diarahkan ketua MUI untuk bertemu dengan sekretaris MUI dalam rangka mempertanyakan perkembangan rekomendasi, tetapi sekretaris MUI kembali mengarahkan kami bertemu dengan ketua MUI, dan dalam pertemuan yang kedua kami dengan ketua MUI beliau sampaikan kalau yang seharunya menyediakan surat rekomendasi itu sekretaris MUI, saya selaku ketua MUI menunggu untuk menandatangani,” jelasnya.
Menurut Usman, Kami HMI Cabang Sanana menilai, Sekretaris MUI Kepulauan Sula Haryono Subiyanto, yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra dan Sekretaris NU, dengan sengaja memperlambat rekomendasi tersebut.
“Oleh karena itu sebagai organisasi perjuangan yang berazaskan Islam, kami tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak punya status hukum yang jelas,” tutupnya.
Reporter: Lutfi Teapon