BOGOR I LIPUTAN12‎ - ‎Kepala desa (Kades) Ciapus, Pendi bin Asim mengakui kebenaran terkait PKKPR dan Siup PT PMC setelah mengetahui bahwasanya ada izin lokasi yang ternyata lokasinya berada di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari. 

Pasalnya, menurut Pendi bin Asim, saat saya menjabat dan sebelum saya menjabat tidak pernah ada PT PMC di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

"Nah tentunya, kami mencoba menelusuri di tahun berapa izin lokosi dan SIUP ini keluar, dan pada saat saya mendapatkan datanya ilok ini keluar pada tahun 2020 di bulan Mei. Sementara di bulan itu, saya baru menjabat," jelas Pendi bin Asim kepada awak media, Senin, 21 Juli 2025.

"‎Selama saya menjabat dari Januari sampai Mei itu, belum pernah ada saya mengeluarkan ijin lokasi untuk PT tersebut ataupun saya tidak pernah ada berhubungan dengan PT tersebut. Jadi, selama saya menjabat itu belum pernah saya mengeluarkan ijin lokasi tersebut," tegasnya.

‎Langkah selanjutnya, Kades Ciapus akan melakukan klarifikasi ijin lokasi ataupun ijin yang lain nya,yang berhubungan dengan desa kami.tentunya kami juga merasa keberatan dengan ijin yang dikeluarkan dari PT tersebut.

"‎Karena apabila ini menyalahi ijin yang seharusnya dipakai bukan dari desa kami, malah desa kami yang dijadikan tameng dalam perijinan ini. Tentunya kami merasa keberatan dan kami akan menelusuri siapa yang bermain di sini," ungkap Kades Ciapus.

Setahu saya, tidak ada PT PMC di wilayah kami, baik saat saya menjabat maupun sebelum saya menjabat.

"Kami juga akan melakukan somasi kepada PT tersebut yang telah mencatut nama baik desa dan kecamatan kami," jelas Kades.

‎Harapannya dengan adanya penerbitan ijin lokasi yang bukan pada tempatnya, para pengusaha ataupun para pemodal yang membuka usaha di salah satu lokasi tentunya harus memiliki data yang akurat dan data yang benar, sehingga tidak mencatut wilayah kami yang sebenarnya tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh PT tersebut.***