Foto: AKP Paultri Yustiam, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula (dok. Lutfi Teapon/liputan12)

SANANA|LIPUTAN12 – Polres Kepulauan Sula Polda Maluku Utara, nampaknya mulai serius tanggapi pengaduan terkait puluhan dugaan proyek bermasalah yang terindikasi korupsi yang dilaporkan oleh Himpuan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula pekan kemarin, dan telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula dalam keterangannya mengatakan, saya sudah perintahkan kanit tipikor dan jajarannya untuk melaksanakan penyeledikan pengaduan HMI dan PMII sesuai perintah bapak Kapolres.

Menurutnya, pengaduan HMI dan PMII itu belum dibuat Laporan Polisi (LP) tetapi kami anggap sebagai informasi polisi untuk melakukan penyelidikan. Apabila kasus naik ke penyidikan ototmatis kami akan membuat LP sesuai dasar pengaduan tersebut.

“Kita akan proses sesuai dengan informasi yang ada. Kalau memang pengaduan HMI dan PMII sama gak mungkin kita proses yang berbeda tetapi prosesnya satu saja. Kan ujung-ujungnya korupsi juga kan,” jelas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paultri Yustiam, S.I.K., kepada awak media, Selasa (7/7/2020).

Ia pun menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada HMI dan PMII Cabang Sanana yang sudah melaporkan atau mengadukan dugaan korupsi proyek pembangunan di Kepulauan Sula, untuk ditindak lanjuti.

“Intinya pengaduan mereka kita tindak lanjuti. Misalnya 10 poin rekomendasi Pansus LKPJ DPRD, apabila ada indikasi korupsi akan kita tindak lanjuti. Kita juga akan koordinasi dengan Pansus dan semuanya,” tutup Kasat Reskrim.

Reporter: Lutfi Teapon
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020