SUMENEP – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, terdakwa Wardi mengaku melakukan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep, atas permintaan temannya yang berinisial “S” .

Menurutnya, alasan utama dirinya melakukan distribusi ilegal bukan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan membantu temannya “S” yang meminta dicarikan stok pupuk.

“Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, Selasa (20/06/2023).

Ia menerangkan, bahwa “S” memberikan modal sebesar Rp 50 juta untuk mencari pupuk. Namun, Wardi mengaku tidak mengetahui tujuan pupuk bersubsidi tersebut akan didistribusikan.

Maka dari itu, kata Dia, atas permintaan “S” kemudian dirinya mencari dan pupuk bersubsidi yang tidak digunakan oleh para petani yang menjadi anggota kelompok tani (Poktan) miliknya.

“Kemudian saya beli juga di petani lain,” ujarnya saat jalani persidngan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Lebih jauh Ia menuturkan, meski menjalin hubungan bisnis namun Wardi sangat jarang berkomunikasi dengan “S”. Bahkan, hanya dua kali bertemu secara tatap muka, untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 50 juta.

Sayangnya, serah terima uang yang diduga menjadi modal pembelian pupuk bersubsidi itu, tidak disertai dengan dokumen resmi, berupa kwitansi.

” Tidak, tidak menggunakan kwitansi,” tuturnya, dengan raut wajah yang menyesal.