JAKARTA | LIPUTAN12 – Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia – APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan ternyata bukan hoax. Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ternyata sudah pernah berlangsung yakni pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dan akan berlanjut pada 12 Desember 2022 mendatang.
Fakta kebenaran persidangan ini tentunya menepis tuduhan dari pihak Otto Hasibuan bahwa gugatan tersebut hanyalah berita hoax. Sebab, sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, pengacara Nurul Firdausi dari Firma Hukum Otto Hasibuan & Associates mengatakan, pihak tergugat bukanlah Otto Hasibuan melainkan Kantor Hukum Otto Hasibuan. “Dengan begitu, berita tersebut bisa dikatakan sebagai berita bohong,” ucap Nurul sebagaimana dikutip di beberapa media.
Namun fakta terungkap, dalam sidang tersebut pihak penggugat, Soegiharto Santoso alias Hoky membuktikan gugatannya terhadap Otto Hasibuan bukanlah hoax melainkan fakta. Hoky menggugat Otto Hasibuan bersama bersama Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah.
Otto Hasibuan yang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan bukti di dalam sebuah persidangan, membuat Soegiharto Santoso alias Hoky menggugatnya ke meja hijau secara real of law.
Hoky mengatakan, fakta dugaan pemalsuan data tersebut terbukti karena ada 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Muysawarah Nasional Luara Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015.
Versi pertama hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara.
Keterangan ini, kata dia, digunakan oleh pihak lawan karena tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.
Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015.
Penggunaan data ini, lanjut Hoky, terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.