Labuan Bajo, NTT I LIPUTAN12 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Senin, 14 April 2025.
Sidak dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan langsung apakah pengisian BBM di SPBUN tersebut sesuai aturan.
"Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan praktik pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan," ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga mengecek dokumen kelengkapan pembelian BBM bersubsidi. Sesuai ketentuan, pembelian solar subsidi harus disertai surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebagai bukti legalitas penggunaan untuk kepentingan nelayan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terdapat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak SPBUN.
"Kami temukan ada masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain, bahkan ada yang menggunakan surat kuasa," ungkap AKP Lufthi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mabar akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk pengelola SPBUN, para pemegang surat rekomendasi, dan perwakilan dari DKP.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memverifikasi dokumen pembelian. "Kalau perlu, selalu berkomunikasi dengan instansi pemberi rekomendasi agar distribusi solar subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna," tegasnya.