BOGOR I LIPUTAN12 - YS melalui kuasa hukumnya Berto Tumpal Harianja kembali melayangkan surat pengaduan kepada Lembaga Eksekutif dan Legislatif terkait dugaan sejumlah praktik kotor yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong yang beralamat di Jl. Makam Pahlawan No.02, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan oleh Berto Tumpal Harianja, advokat muda dari kantor hukum Law Firm BTH & Partners yang beralamat di Jl KSR Dadi Kusmayadi Nomor 09, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dalam keterangannya via telepon WhatsApp pada Minggu, 23 Maret 2025.
Berto Tumpal Harianja dalam keterangan mengungkapkan bahwa kantornya sudah melayangkan surat aduan, berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kotor oleh oknum sipir.
"Iya benar, kantor kita kembali melakukan pengaduan ke lembaga Eksekutif dan Legislatif, yaitu berupa Dumas karena menurut info dan bukti yang kita punya bahwa disitu ada dugaan tindakan diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil kepada warga binaan. Sehingga kita merasa perlu untuk melakukan pengaduan, dalam hal dugaan praktik kotor yang terjadi di Lapas Kelas II A Cibinong," ungkap Berto.
Berto menerangkan, pengaduan ini menjelaskan bahwa di dalam Lapas ada indikasi perbedaan fasilitas, antara kamar umum hingga kamar yang disebut Bravo.
"Contohnya di Blok Alpha, khususnya Kamar 25 dan 26 sangat signifikan perbedaannya dengan kamar umum lainnya, yaitu adanya fasilitas seperti sumber daya listrik, Televisi, Kipas Angin, Playstation, dan tempat tidur yang bagus," jelasnya.
Tak sampai di situ, dalam surat pengaduan, Berto membeberkan adanya indikasi ada kutipan atau pungutan liar (Pungli) di dalam lapas.
"Diduga setiap harinya, para kepala blok meminta 'UPETI' ke setiap kamar untuk kebutuhan pribadi, di mana hal itu jelas sudah menyalahi aturan," bener Berto.
"Juga dugaan pemaksaan perdagangan makanan dengan harga yang tidak masuk akal oleh oknum petugas sipir penjara, dimana WBP wajib beli tanpa memikirkan kondisi warga binaan tersebut," ungkap Berto menambahkan.