BOGOR I LIPUTAN12 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kecurangan takaran Minyakita di Kampung Cijujung RT 04/RW 01, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial TRM yang merupakan warga Aceh.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya kecurangan pengurangan distribusi Minyakita.

“Pelaku sengaja memproduksi minyak goreng merk Minyakita dengan sengaja mengurangi takaran per-pcs yang seharusnya 1 liter (1000 ml) menjadi 817 ml, dan juga di label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujar Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.

Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku mendapatkan bahan minyak goreng tersebut dari berbagai wilayah. Pelaku membeli bahan minyak dari suplier minyak sawit curah dari Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten dengan sistem pembayaran di tempat.

"Kemudian bahan baku dibawa ke TKP untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang telah disiapkan,” jelas Wakapolres.

"Bahkan, pelaku diketahui telah berhasil mengedarkan Minyakita tersebut ke berbagai wilayah di Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per-pcs," sambungnya.

Wakapolres mengungkapkan, atas aksinya itu, pelaku telah mendapatkan keuntungan Rp500 juta dengan berhasil menjual sebanyak 96 ton.

“Menurut pengakuan pelaku, kegiatan ilegal tersebut baru beroperasi tanggal 9 Februari 2025. Namun, keterangan dari pemilik tempat menyatakan bahwa tempat tersebut telah disewa sejak tanggal 24 Januari 2025,” ungkapnya.