SUMENE|LIPUTAN12 – Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polres Sumenep berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak kejahatan dengan membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep.

Kedua pelaku diketahui berinisial YF (17) tahun dan AD (24) tahun. Keduanya sama sama warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

“Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).