BOGOR | LIPUTAN12 – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang, Polres Bogor melakukan serangkaian kegiatan salah satunya penanaman 2.432 pohon secara serentak di 76 titik oleh Jajaran Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, penanaman pohon ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-76 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang.
“Menanam pohon merupakan satu upaya kami untuk melestarikan lingkungan hidup,” kata AKBP Dr. Iman, di lokasi 0 Kilometer Ciliwung Puncak, Bogor, Minggu 12 Juni 2022.
Kapolres menjelaskan, penanaman pohon ini akan membangun resapan yang lebih kuat untuk menahan air sehingga mencegah potensi longsor dan banjir. Selain lokasi ini, jajaran Polres Bogor menanam di 76 titik dengan total 2.432 pohon serentak dengan beragam jenis pohon seperti cemara, mahoni, hingga pohon buah.
Program penanaman pohon ini akan terus berkelanjutan dengan melihat banyaknya lahan yang membutuhkan penghijauan. Kami bersama Pemkab Bogor akan mengajak masyarakat untuk menjaga pelestarian lingkungan hidup.
“Kita akan terus lakukan hal-hal kebaikan lainnya, seperti halnya, Polres Bogor menggelorakan gerakan satu hari satu kebaikan yang harus dilakukan oleh seluruh personil Polres Bogor. Penanaman pohon juga merupakan kelanjutan program ciliwung nanjung yang telah digagas,” jelas AKBP Iman.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan HUT ke-76 Bhayangkara yang diperingati Polres Bogor dengan kegiatan menanam pohon ini merupakan bentuk pesan agar masyarakat menjaga lingkungan.
“Bogor ini rawan bencana baik itu longsor ataupun banjir. Makanya dengan penanaman pohon ini memberikan pesan ke masyarakat diperbanyaklah, dibudayakan menanam pohon untuk menyerap air agar tidak langsung ke sungai,” jelasnya.
Iwan mengakui seiring bertambahnya waktu daerah resapan di wilayah Puncak Bogor berkurang, sehingga diperlukan langkah kongkrit bagi para pemilik vila dan hotel yang over Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Selain itu, Kabupaten Bogor memiliki Perda LP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang mengatur wilayah agar tidak bisa diurus perizinan pembangunan, dan perda ini masih terus ditegakkan dan diawasi.