JAKARTA | LIPUTAN12 – Supplier Tanah Proyek Tol Serang layangkan gugatan terhadap Kontraktor BUMN dan Rekanannya karena tagihan macet. Terhadap gugatan ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menggelar sidang perdana pada hari Rabu, 9 Maret 2022.

Dalam gugatan dengan register No. Perkara : 74/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt PT. Multisarana Mitra Lestari diwakili oleh kuasanya selaku penggugat, menggugat PT. Lordin Indo Perkasa sebagai tergugat dan PT. Pembangunan Perumahan, persero (Tbk) sebagai turut tergugat.

Pengamatan awak media pada sidang perdana di PN Jakbar, kuasa hukum dari PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) selaku penggugat tampak menghadiri sidang, begitu pula kuasa dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk selaku pihak turut tergugat. Sedangkan pihak tergugat dalam hal ini PT. Lordin Indo Perkasa tidak menghadiri sidang.

Adapun agenda acara sidang perdana ini cukup singkat, karena hanya memeriksa legal standing para pihak, baik penggugat dan tergugat/turut tergugat.

Dikarenakan pihak tergugat tidak menghadiri sidang, majelis hakim menunda sidang, dan agenda sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu, 16 Maret 2022.

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners/RSP Law Office, saat dimintai keterangan di PN Jakarta Barat menyebutkan, jika pihaknya menyambut baik kehadiran kuasa dari turut tergugat, yaitu PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Namun sebaliknya menyesalkan pihak dari tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana ini.

“Kami dari tim hukum penggugat, menyambut baik kehadiran kuasa dari turut tergugat pada sidang perdana ini, namun sebaliknya menyesalkan ketidakhadiran dari pihak tergugat yaitu PT. Lordin Indo Perkasa,” ujar tim hukum.

“Sejauh ini, kami belum mendapatkan informasi penyebab ketidakhadiran dari tergugat, karena pada saat sidang tadi majelis hakim hanya menyampaikan bahwa tergugat tidak hadir. Kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya semoga tergugat dapat hadir,” tambah tim hukum.

Sebagaimana diketahui, PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) perusahaan supplier tanah merah super yang mensuplai tanah merah super untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol simpang susun serang banten yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk melayangkan gugatan wanprestasi/tagihan macet terhadap PT. Lordin Indo Perkasa sub-kontraktor dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk