Kolonel (Purn) Sugeng Waras, saat jadi saksi untuk terdakwa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di PN Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2020).

LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Setelah mendengar Putusan Sela dari Hakim untuk terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2020) pagi, seorang Purnawirawan TNI bernama Sugeng Waras diberikan kesempatan oleh hakim untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa.

Sugeng Waras yang berpangkat terakhir Kolonel (purn) ini dibantu sejumlah rekannya juga berhasil mengumpulkan suara dukungan dari sekitar 2000 (dua ribu) orang purnawirawan TNI-Polri, mulai dari pangkat Sersan hingga Jenderal bintang empat.

Berikut Isi Surat Pernyataan Dukungan

Kami purnawirawan TNI-Polri, mengingat atas jasa jasa baik Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawira.

Memohon kepada yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan Bebas, tanpa syarat kepada Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein tersebut.

Demikian pernyataan kami, mohon menjadikan bahan pertimbangan dan keputusan yang seadil-adilnya. Semoga upaya dukungan ini memberikan hasil optimal.

Kami, yang menyatakan dukungan:
1. Kolonel (Purn) Sugeng Waras (Inisiator).
2. Marsekal (Purn) TNJ Imam Sufaat.
3. Laksamana (Purn) TNI Tedjo Edhi Purdijatno.
4. Jenderal (Purn) TNI Agustadi Sasongko.
5. Laksamana (Purn) TNI Slamet Subianto.

Nomor 6 dan seterusnya hingga 2000 orang purnawirawan TNI-Polri menyatakan dukungan