BOGOR I LIPUTAN12 - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, serta unsur TNI-Polri untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong melalui gerakan korvei dan tata bersih di sepanjang Jalan Raya Jakarta–Bogor.
Hal ini disampaikan Rudy Susmanto pada apel gabungan yang digelar di Halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor pada Senin, 6 Juli 2026, yang diikuti Sekda Kabupaten Bogor, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimcam, Lurah se-Kecamatan Cibinong, Satpol PP, Damkar, Dishub, Disperkim, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran lainnya.
Usai apel, seluruh peserta langsung bergerak melaksanakan korvei dan penataan kawasan sepanjang Jalan Raya Jakarta–Bogor, dimulai dari perbatasan Kota Bogor hingga perbatasan Kota Depok. Kegiatan ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, indah dan nyaman bagi masyarakat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa penataan wilayah tidak mungkin diselesaikan pemerintah sendiri. Dengan luas wilayah yang mencakup 40 kecamatan, 416 desa dan 19 kelurahan, dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui semangat gotong royong.
"Kalau bicara kebersihan dan penataan, tidak bisa sepenuhnya diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kita butuh gotong royong bersama-sama. Mari kita ubah Bogor bersama-sama. Kuncinya hanya satu, kita ingin Bogor bersih," tegas Rudy.
Menurut Rudy, wajah Kabupaten Bogor yang bersih dan tertata merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengapresiasi para petugas lapangan yang selama ini bekerja menjaga kebersihan tanpa banyak diketahui masyarakat.
"Wajah Bogor menjadi bersih dan indah karena kerja keras orang-orang yang sering tidak terlihat. Mereka adalah para petugas kebersihan dari berbagai perangkat daerah yang setiap hari berjasa menjaga Kabupaten Bogor," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, penataan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau pedestrian akan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara pemilik usaha yang menjaga kebersihan dan tidak mengganggu kepentingan umum tetap dipersilakan menjalankan usahanya.
"Hak masyarakat untuk mencari rezeki tetap kita hormati. Tetapi hak pengguna jalan juga harus kita lindungi. Karena itu, seluruh pemilik usaha wajib menjaga kebersihan di lingkungan usahanya masing-masing," kata Rudy.

