SANANA|LIPUTAN12 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna rancangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 yang disampaikan oleh Pemda Kepsul.

Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sinaryo Thes menyampaikan di tahun 2019 perlu mencermati hal-hal yang berkaitan dengan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan laporan keuangan serta dilampirkan dengan ikhtiar laporan yang telah diperiksa BPK dan ikhtiar laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahan daerah.

“Atas pertimbangan sebagaimana yang telah saya sampaikan, maka pemerintah daerah melalui rapat paripurna pada hari ini, telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 kepada DPRD untuk di lakukan pembahasan,” tegas Sinaryo usai membuka sidang rapat paripurna di gedung DPDR Kepsul, Selasa (21/7/2020).

Di tempat yang sama, Bupati Kepulauan Sula dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Safrudin Sapsuhaa menyampaikan bahwa, laporan Keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan oprasional pemerintah.

“Hal tersebut menjadi tolak ukur kinerja pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran sebagaiman diatur dalam pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang lebih baik,” tutur Safrudin.

Safrudin pun menambahkan, selanjutnya mengenai dengan perangkaan rancangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kapulauan Sula Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:

1. Laporan realisasi anggara dengan rincian : pendapatan daerah ditargetkan sebesar 805,0 milyar, dengan realisaai sebesar 810,8 milyar, atau 100,72%. Sedangkan belanja daerah di anggarkan sebesar 885,7 milyar dengan realisasi sebesar 819,3 milyar atau 92,51%, sehingga dari segi anggaran terdapat defisit anggaran sebesar 80,7 milyar. Kemudian penerimaan pembiayaan dianggrkan sebesar 82,2 milyar, dengan realisasi sebesar 82,2 milyar, atau 100,01% dan merupakan jumlah pembiayaan netto, dari realisasi desifit ditambah dengan realisasi pembiayaan netto di atas, maka akan menghasilkan SILPA sebesar 73,2 milyar.

2. Loporan perubahan saldo anggaran lebih dengan rincian: saldo anggaran lebih awal sebesar 82,2 milyar, dan saldo anggaran lebih akhir sebesar 73,2 milyar.

3. Neraca dengan rincian: jumlah aset sebesar 1’5 triliun rupiah, jumlah kewajiban sebesar 4,9 milyar dan jumlah ekuitas sebesar 1’5 triliun rupiah.