BOGOR | LIPUTAN12 – Putusan Pengadilan Negeri Cibinong (PN) Kelas 1 A, tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas perkara Pasal 209 ayat 2 KUHP No.139 /Pid.C/2021/PN Cbi terhadap Terdakwa Ayub bin Icis dan Napsiah binti Icis, oleh penggugat Sunarno, dianggap merampas hak warga miskin.
Diketahui, perkara tersebut diputuskan pada 5 November lalu dalam sidang atas resume perkara yang diajukan penyidik Polres Bogor, nomor BP/84/X/2021/Reskrim tanggal 21 Oktober 2021 lalu, dengan membebankan terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp.3000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Menurut Jon Pasaribu, sejak awal bergulirnya sengketa tanah, pihaknya sudah mencium aroma tidak sedap berbau pesanan tertentu. Karena dimulai saat mendatangi TKP atau objek yang dianggap sengketa, terlihat dari Polres Bogor pada Reskrim unit III mendatangi lokasi yang datang seragam merah dan putih kurang lebih 8 orang.
“Dari kejadian itu, saya sudah paham untuk membuat mental para ahli waris Dowund, ditambah dari Kelompok Sunarno selaku pelapor. Itu sudah merampas hak kemerdekaan warga miskin seperti kami,” kata Jon Pasaribu selaku menantu ahli waris, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Menurut Jon, sebelum polisi turun atau Sunarno resmi melapor ke Polres Bogor, Sunarno beberapa kali membawa aparat berseragam. Namun dihadapi semuanya baik secara intimidasi, dilakukan melalui orang-orang yang tidak jelas.
“Bahkan saudara tiri dari yang dilaporkan, dipakai juga melakukan intimidasi,” katanya.
Dari saat persidangan pada 4 November 2021 lalu di PN Cibinong, sebagai saksi yang dihadirkan dalam Persidangan 8 orang, anehnya saksi dari Terdakwa sepotongpun orang tidak ada. Bahkan di saat persidangan itu berjalan, karena nama Jon Pasaribu disebut oleh Sunarno sebagai orang yang menghasut terdakwa menempati Tanah yang diakui telah dibelinya.
“Dalam kesempatan itu saya minta kepada hakim yang mulia, mohon diberikan kesempatan menjadi saksi dari pihak Terdakwa, tetapi ditolak. Saya selaku menantu Terdakwa melihat persidangan itu seakan aneh tapi nyata,” jelasnya.
Ia menganggap, masih ada Hakim di NKRI yang bentak-bentak Terdakwa, yang kebetulan dari Alm UJI binti H. Mardiah Ibunya buta huruf dan Para Terdakwa juga buta huruf, seharusnya Hakim itu meminta saksi yang mengetahui kronologi permasalahan dapat diambil keputusan yang adil dan tidak hanya berdasarkan Hasil BAP Kepolisian. Sebab apa yang diajukan polisi ke pengadilan itu jelas sudah sesuai pesanan tertentu.