Foto: Ilustrasi

LIPUTAN12.ID|BOGOR – Tahapan pelaksanaan seleksi Anggota Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Bogor telah melewati setengah perjalanan menuju tahap akhir yaitu penetapan 7 (tujuh) orang terpilih yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dan dilantik langsung oleh Bupati Bogor. Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor diharapkan mampu menjadi Lembaga independent dalam menyikapi dan meyelesaikan problematika permasalahan tentang anak khususnya di Kabupaten Bogor.

Tahapan proses seleksi anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor telah memasuki tahapan tes Psikotes yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Gedung serba Guna I Jl Raya Tegar Beriman Komplek Cibinong Bogor. Peserta yang lolos sampai tahapan ini berjumlah 14 (empat belas) orang sesuai dengan jumlah yang telah diumumkan oleh Panitia seleksi dengan komposisi 2 (dua) orang Perempuan dan 12 (dua belas) orang laki-laki dengan berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda serta berasal dari domisili di wilayah Kabupaten Bogor maupun di luar wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan Pengumuman yang ditetapkan oleh tim seleksi pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020.

Menurut Direktur PKG-P3A (Pusat Kajian Gender-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Imam Sunandar menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki dari 14 (Empat belas) nama yang telah ditetapkan oleh tim seleksi terinformasikan bahwa 3 (tiga) nama berdomisili di luar wilayah Kabupaten Bogor dan 11 (Sebelas) nama berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor.

“Ini memang tidak ada larangan yang menjadikan 3 (tiga) nama tersebut untuk tidak lolos ke tahap selanjutnya hanya kami melihat dari sisi kelayakan dan keprofesionalan saat bekerja nanti. Kabupaten Bogor seharusnya dibedakan dengan Kabupaten yang lain mengingat dari sisi jumlah penduduk dan luasan geografis yang sangat luar biasa jangan sampai anggota KPAD yang ditetapkan nanti tidak maksimal kinerjanya karena tidak memahami kondisi dan permasalahan anak di wilayah Bogor secara komprehensif, padahal sesuai harapan dan latar belakang pembentukan KPAD Kabupaten Bogor seharusnya Lembaga ini sudah berlari dalam hal penyelesaian permasalahan anak yang begitu kompleks” ujar pria berkulit hitam manis ini yang kerap dipanggil dengan panggilan Isun.

Tahapan seleksi psikotes akan berlangsung dalam satu hari dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB berdasarkan pengumuman yang diterima oleh keempat belas peserta dalam bentuk undangan masing masing. Proses pelaksanaan pada tahapan seleksi psikotes akan melibatkan tim Psikolog yang berasal dari HIMPSI (Himpunan Psikolog) Provinsi Jawa Barat dengan berbagai metode untuk mengetahui kelayakan anggota KPAD yang nanti akan ditetapkan berdasarkan kemampuan, kepribadian dan kecerdasan emosional.

Biasanya dalam hal hasil tahapan tes psikotes akan menghasilkan 3 (tiga) penilaian yaitu direkomendasikan, dipertimbangkan dan tidak
direkomendasikan nanti inilah yang menjadi salah satu kriteria yang akan menjadi point dalam penentuan rangking 14 (empat belas) nama tersebut. Seleksi wawancara oleh tim seleksi kepada 14 (empat belas) peserta menjadi tahap selanjutnya dalam menyusun rangking.

Keterlibatan masyarakat dapat menjadi masukan bagi tim seleksi saat wawancara, Masyarakat dapat secara aktif memberikan masukan kepada tim seleksi atas track record dan latar belakang masing-masing peserta melalui tanggapan tertulis yang dikirimkan langsung atau melalui web ke tim seleksi ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor disertai identitas pengirim.

Merujuk pada SK KPAI No 18 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Tim seleksi akan memberikan laporan hasil kerjanya kepada Bupati melalui Dinas terkait, yang selanjutnya akan diteruskan oleh Dinas terkait melaui surat Sekretari Daerah (Sekda) untuk meminta pertimbangan dan tanggapan kepada DPRD secara kelembagaan legislative untuk menjadi pertimbangan Bupati selaku Eksekutif dalam menetapkan 7 (Tujuh) nama yang akan dilantik. Sedangkan dalam tahapan yang disampaikan oleh DP3AP2KB melalui tim Seleksi tidak mencantumkan ada tahapan meminta pertimbangan pandangan dan pendapat DPRD.