LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tersangka merupakan pemilik dan pengelola UD Yudhatama ART (Affan Grup), di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Kami sudah mengamankan tersangka pelaku pengoplosan beras untuk bantuan pangan non tunai. Tersangka atas nama Latifah saat ini berada di Mapolres Sumenep,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, saat konferensi pers dengan wartawan, Jumat (20/3/2020).

Dalam pemeriksaannya, penyidik menyimpulkan perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

“Tersangka, kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Deddy.

Tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018 lalu. Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan. Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merk, salah satunya dengan kemasan Merk Lele Super, BerasKita, dan Merk Beras Kepala.

“Hasil oplosan beras yang telah dikemas berbagai merk itu disebarkan di wilayah kepulauan, seperti Giligenting,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini.

Pihaknya mengaku akan mendalami apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Sedangkan sejumlah pekerja, sementara ini berstatus sebagai saksi.

“Kemungkinan adanya gudang lain yang beroperasi serupa dengan ini. Silahkan kalau ada diinfokan ke Pihak Polres, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Selain tersangka, Polres juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain beras kemasan siap didistribusikan sebanyak 10 ton, timbangan elektronik, alat semprot yang berisi air beraroma pandan dan sejumlah sak berbagai merk.