SANANA – Kepolisin Resor (Polres) Kepsul Polda Maluku Utara mengungkap satu kasus dugaan penyebar berita bohong di media sosial (medsos) di salah satu akun facebook (FB) inisial RL yang diunggah pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020.
Perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial facebook ini, terlapor saudara (RL), dengan korban saudara NKRI dan umumnya masyarakat Kabupaten Kepualauan Sula dengan saksi ada beberpa orang. Adapun barang bukti satu buah foto hasil screenshot unggahan pada dinding akun Facebook, dan satu buah HP merek LJ tipe B62.
Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri, S.IP, dalam keterangannya mengatakan bahwa, kronologis kejadian, terjadi pada hari Rabu (10/6/2020) saudara RL mengunggah pada dinding facebook dengan tuliasn “Covid-19 sudah menjadi Hoaks di Sula, apa yang perlu ditakuti lagi, karena Covid-19 di sula memang tidak ada, hal itu sengaja dihembuskan oleh tim medis yang menangani pasien Covid-19 bahwa di sula seakan-seakan ada yang positif, ternyata itu tidak benar”.
“Hal ini dilakukan oleh saudara RL karena berdasarkan hasil penelitian lisan yang dia lakukan bersama teman Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula, sehingga mereka berkesimpulan bahwa Covid-19 sula hanya bohong atau tidak benar hingga sampai saat ini tidak ada orang yang positif di kepulauan sula,” jelas Wakapolres Kepsul saat konferensi pers dengan awak media, Selasa (16/6/2020).
“Adapun tujuan saudara RL mengunggah postingan tersebut agar rakyat tau bahwa pasien covid-19 yang dinyatakan positif di sula itu tidak benar,” imbuhnya.
Selanjutnya dilakukan kalarifikasi oleh saudari Srimulyati S.Km, yang merupakan tenaga medis pada gugus tugas penanganan covid-19 kepulauan sula. Menurutnya, sampai saat ini ada pasien yang positif Covid-19 di wilayah Kepsul.
“Hal itu berdasarkan uji laboratorium balai teknik kesehatan dan lingkungan pengendalian penyakit kelas satu Manado, Sulawesi Utara,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Kepsul ini.
Menurut Wakapolres, dengan kasus tersebut pasal yang akan disangkakan, yakni pasal 45 A ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Di tempat yang sama pengguna Akun Facebook yang berinisial RL tersebut pun menyampaikan permohonan maaf dengan cara membaca sikap yang sudah di sediakan pada satu lembar kertas.