JAKARTA – Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di PN Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak.
Pasalnya, kepengurusan APKOMINDO versi SK Menkumham RI versus APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman sudah memasuki babak akhir.
Perkara ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Panji Surono serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar masing-masing sebagai hakim anggota, kemudian Edward Willy selaku panitera pengganti.
Jelang putusan perkara, hasilnya kian ditunggu banyak orang gara-gara pihak yang berperkara adalah Soegiharto Santoso alias Hoky yang berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, dan masih mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, yang berani melawan pengacara kondang Otto Hasibuan dengan segudang prestasi dan pengalaman di bidang hukum.
Sebagai informasi, sebelumnya ada SK Dirjen AHU Kemenkumham yang dikantongi Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO sudah pernah memenangkan gugatan kepengurusan APKOMINDO dari sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. Dan hingga saat ini kelompok ini masih melakukan upaya hukum Kasasi di MA atas perkara sejak tahun 2013 tersebut.
Kemudian di PN JakSel dengan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak hingga tingkat Kasasi di MA.
Bahkan pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Bahwa sesungguhnya pihak lawan total telah ada 4 laporan polisi terhadap Hoky yaitu LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri dan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Jika melihat perkara-perkara Apkomindo ini, sepertinya bisa saja masuk rekor MURI karena satu perkara sejak tahun 2013 saja belum selesai-selesai di MA dan berlanjut dengan perkara-perkara lainnya, dikarenakan diduga menggunakan dokumen palsu tetap bisa menang diberbagai peradilan di Indonesia.