SUMENEP – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, pada Selasa (20/6) kemarin
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, terungkap pernyataan yang berbeda dari 3 terdakwa, yaItu Wardi, Harun dan Imam, tentang inisial “S” yang diduga menjadi pemodal dalam kasus tersebut.
Saat Seorang hakim anggota menanyakan kepada Wardi, tentang orang yang memerintahkan Harun dan Imam untuk mengambil pupuk bersubsidi ke rumahnya.
Wardi mengaku hanya diminta “S” untuk mencari dan mengumpulkan pupuk. Namun tidak diberitahu secara pasti, kemana barang subsidi tersebut akan didistribusikan.
Sementara itu, untuk truk dan sopir yang akan mengangkut pupuk bersubsidi, kata Wardi seluruhnya sudah disediakan berdasarkan arahan dari “S”.
Ia pun mengaku, bahwa kedua sopir itu diperintahkan oleh “S” untuk menghubungi dirinya lebih dulu, guna menjemput barang bersubsidi yang akan dikirimkan ke luar Madura tersebut.
“Mereka (Harun dan Imam,red) bilang disuruh “S” untuk mengambil pupuk. Sama dua-duanya menelpon dan bilang begitu,” kata Wardi, Rabu (21/6/2023).
Namun, keterangan lain berbanding terbalik dengan pernyataan yang diungkapkan oleh kedua sopir truk Imam dan Harun.
Pasalnya Imam menjawab, bahwa baik pada aksi pertama, maupun kedua, dirinya bukan diperintahkan “S”, melainkan langsung dihubungi oleh Wardi, kemudian diminta ke rumahnya, untuk mengangkut barang berupa pupuk bersubsidi.